Selasa, 22 Desember 2015

Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah

Cara Mengitung KPR Rumah - Saat ini membeli rumah memang bukan hal yang mudah, dibutuhkan biaya yang cukup banyak untuk bisa memiliki sebuah rumah, mengingat harga tanah dan bangunan yang setiap waktu semakin mahal dan semakin sulit dijangkau. Namun, meski pun sulit, membeli rumah yang bagus dengan harga yang sedikit mahal bukan lagi impian, pasalnya banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan rumah impian anda. Saat ini banyak perusahaan atau bank yang menawarkan banyak alternatif untuk membantu anda dalam mendapatkan biaya tambahan untuk membeli rumah, salah satunya adalah KPR.

Sumber: infokodebank.blogspot.com

KPR adalah kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah yaitu produk pembiayaan untuk pembelian rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah. Dengan menggunakan KPR ini, anda cukup menyediakan uang muka sekitar 30% dari harga rumah setelah itu sisa biayanya akan digenapi oleh bank lewat KPR. 
Saat ini cara pembelian rumah dengan menggunakan KPR yang ditawarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan lainnya memang memiliki banyak peminat, meski pun begitu sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah dengan menggunakan KPR anda membutuhkan sedikit pengetahuan mengenai beberapa hal tentang KPR seperti persyaratan KPR Bank, tata cara pengajuan KPR, dan menghitung bagaimana cara bank menilai kemampuan kita sendiri untuk membayar cicilan KPR. 
Sebelum memberitahukan anda bagaimana cara menghitung biaya KPR, berikut ini kami akan memberikan persyaratan apa saja yang harus anda penuhi untuk mengajukan KPR bank seperti yang dilansir oleh tamanharapanpermai.blogspot.co.id dibawah ini.

Persyaratan Umum 

1. Foto copy KTP Suami-Istri sebanyak 3 lembar
2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 3 lembar
3. Foto copy Surat Nikah sebanyak 3 lembar
4. Foto copy Surat Keterangan Kerja min. 2 tahun sebanyak 3 lembar
5. Foto copy Slip Gaji 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
6. Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir sebanyak 3 lembar
7. Foto copy NPWP/ SPT PPH 21 sebanyak 3 lembar
8. Foto suami istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

Persyaratan Khusus

A. Karyawan Swasta / Pegawai Negri
1. Surat keterangan lamanya bekerja dan jabatan terakhir dari perusahaan (pegawai swasta)
2. Salinan SK Pengangkatan Pegawai (Pegawai Negri)
3. Rekening koran/ rekening tabungan
4. NPWP Pribadi

B. Wirawasta / Perusahaan
1. Akte perusahaan/ Akte pendirian usaha
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Rekening Perusahaan
5. NPWP Perusahaan

Selain persyaratan, hal yang harus anda ketahui adalah cara menghitung cicilan KPR anda per bulan. Banyak orang bertanya bagaimana caranya menghitung biaya cicilan KPR per bulan? Jawaban singkatnya adalah kebanyakan bank di Indonesia menggunakan sistem penghitungan cicilan KPR dengan metode anuitas. Untuk biaya cicilan sendiri, ada beberapa metode yang bisa anda gunakan, berikut ini 3 metode dalam menghitung cicilan KPR rumah seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com dibawah ini.

Metode Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah Per Bulan

1. Cicilan KPR Metode Bunga Efektif
Metode ini menghitung bunga berdasarkan saldo pinjaman pokok dari bulan sebelumnya, sedangkan untuk ciiclan pokok, besarnya adalah sama setiap bulannya. Contohnya jika anda meminjam sebanyak Rp. 600 Juta dengan waktu pinjaman selama 120 bulan (10 tahum) dengan bunga 10% per tahun, maka:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Jadi cicilan bulan pertamanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Cicilan bulan keduanya adalah:

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Melalui tabel dibawah ini bisa dilihat bahwa, jumlah cicilan tiap bulannya akan terus mengecil. Ini karena faktor bunga yang menurun seiring dengan berkurangnya pokok pinjaman.

Sumber: komunitas.sikatabis.com


2. Cicilan KPR Metode Bunga Flat
Dengan metode ini, cicilan KPR adalah sama setiap bulannya. Ini karena bunga dihitung dari awal anda mengambil kredit. Misalnya anda meminjam sebesar Rp. 600 juta untuk jangka waktu 120 bulan (10 tahun). Bunga KPR adalah metode flat dengan bunga sebesar 5.37% per tahun. Maka:

 Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com


3. Cicilan KPR Metode Bunga Anuitas
Metode anuitas adalah metode menghitung cicilan KPR yang biasanya dipakai oleh bank konvesional. Metode anuitas adalah modifikasi dari metode flat dan metode efektif. Efek yang ingin dicapai dari metode anuitas ini adalah supaya jumlah cicilan tiap bulannya tetap. Sedangkan bunga per bulannya menurun seiring waktu. Misalkan anda meminjam Rp. 600 juta dengan jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dan bungan 10% maka:
Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah
Sumber: komunitas.sikatabis.com

Sumber: komunitas.sikatabis.com

Dari tabel diatas, bisa anda lihat jumlah cicilan setiap bulannya akan tetap sama setiap buln, sedangkan faktor cicilan yang dialokasikan untuk membayar pokok akan terus meningkat (dan bunga menurun).
Dan karena kebanyakan bank di Indonesia, menggunakan metode anuitas didalam perhitungannya, seperti yang dilansir oleh komunitas.sikatabis.com, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam metode anuitas.

1. Di masa awal, lebih dari 50% dari cicilan kpr yang anda bayar tiap bulan akan digunakan untuk membayar bunga, dan kurang dari 50% untuk membayar hutang pokok.

2. Jumlah hutang pokok ini akan berpengaruh di saat anda ingin melunasi KPR lebih awal, atau ketika anda akan mengambil KPR Take Over.

3. Oleh karena itu, mintalah jadwal amortisasi hutang (jdwal pembayaran) dari bank. 

Itu dia cara menghitung cicilan KPR rumah. Terima kasih sudah membaca artikel Cara Menghitung Cicilan KPR Rumah ini, semoga bermanfaat!

Related Posts

Cara Mengitung Cicilan KPR Rumah
4/ 5
Oleh